Berdasarkan kajian dan hitungan yang sangat sederhana pembuktian jumlah 300 ton limbah allumunium powder yang dibuang setiap bulan di Batam merupakan fakta yang tidak terbantahkan, kami melihat modus operandi dari para pengusaha peleburan allumunium melihat celah untuk membuang sampah inidustri mereka ke media lingkungan yang ada di Pulau Batam.
Dari beberapa titik yang kami amati terdapat lebih 300 ton berada di daerah sagulung dan tanjung uncang hanya saja lokasi pembuangan telah dirapikan dengan kamuflase cut & fiil lahan, biasanya pembuangan memilih lokasi kontur tanah yang berlembah dan berawa-rawa, para pengusaha menyuap para pengawas proyek agar mereka mau menanam kan limbah mereka di lokasi yang diawasi malah menyediakan peralatan berat agar lembah yang ada limbahnya di uruk segera mungkin.
Modus operandi lainnya para pengusaha peleburan memilih lokasi peleburan di daerah yang sangat becek dan berawa, agar debu hasil peleburan dapat digunakan sebagai bahan timbunan jalan halaman depan dan belakang sehingga kokasi tersebut menjadi rapi.
PELEBURAN ALLUMUNIUM KATEGORI BERACUN
Dalam proses peleburan Allumunium terdapat berbagai macam proses pencemaran apabila tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, partikel yang terlepas keudara saat peleburan mengandung logam berat serta tar residu carbon yang sangat berbahaya bagi paru-paru. Bila pipa cerobong tidak memiliki saringan udara yang baik maka 15% zat carbon yang sangat berbahaya akan mencemari udara dilokasi dan sekitar dalam radius berkilo-kilo meter jauhnya sesuai dengan kekuatan serta direction angin berhembus.
Residu proses peleburan (slag dan dross) juga mengandung logam berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, apabila terkontaminasi dengan dengan air bawah tanah serta permukaan maka slug dan dros tersebut akan bereaksi mengeluarkan gas amoniak,
SOLUSI DEMI PENYELAMATAN LINGKUNGAN.
Sudah seharusnya pemerintah dan kita sebagai aktivist mensosialisasikan bahaya yang akan muncul didepan generasi yang akan datang, selain itu dilakukan pembenahan-pembenahan agar para pengusaha yang terlibat dalam bisnis peleburan allumunium memahami negatif effeck terhadap kelakuan yang mereka buat.
Reward & Funishment harus dilakukan pemberian apresiasi terhadap pengusaha yang ramah lingkungan serta menikuti prosedur ambang batas harus dilakukan,pengurusan dokumen UPL dan UKL yang cepat dan dapat dipenuhi merupakan salah satu reward yang harus mereka terima, selain insentive lainya, sedangkan penghukuman dilakukan bagi pengusaha yang bejat telah memperkosa lingkungan generasi akan datang, kita seharusnya tidak menerima investor degil yang mencintai rupiah dengan mengorbankan lingkungan, dan kita tidak butuh mereka.
Tetapi sebelum melakukan funisment mereka harus melakukan rehabilitasi lingkungan yang mereka cemari dengan melakukan sita jamin asset mereka.
Tindakan diatas merupakan sebuah solusi yang apik dan dikemas sebagai salah satu brand immage bagi investor.
(Selesai)
Rizaldy Ananda
Aktivis CISHA INDONESIA





Tidak ada komentar:
Posting Komentar