Minggu, 05 Oktober 2008

SAND BLASTING DIPULAU TERLUAR

Belakang Padang-Sandblasting telah menjadi hal yang tak asing lagi di Batam, pencemaran terjadi hampir di seluruh pelosok pulau Batam. Mulai dari Batu Merah, Kabil, Batu Besar, di sepanjang selat Bulang serta tanjung uncang.


Hal itu dapat saj terjadi karena pekerjaan dan daerah tersebut memang dikhusukan untuk shipyard dan ship building, tetapi hal itu menjadi aneh bila proses sand blasting tongkang dilakukan di pulau-pulau kecil yang ada di Wilayah Kota Batam.
Hal ini terjadi saat tim Aktivist LSM Cisha mendapat laporan dari masyarakat RT 03 Rw 04 kelurahan Belakang Padang bahwa telah terjadi sand blasting di Pulau Lengkana kecamatan Belakang Padang tanggal 4 Oktober 2008 jam 5 sore.
Pulau Lengkana dengan luas hampir 49 ha menurut Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Batam merupakan kawasan pariwisata.Pulau tersebut merupakan pos pemantauan lingkungan aktivis LSM CISHA dalam mengawasi pencurian pasir laut serta sebagai rute akhir perjalanan boat aktivist dari berlayar memantau lingkungan dari selat bulang.
Kejadian ini memang sudah direkayasa dari pemilik Tongkang Kurnia III dengan ukuran 100 feet milik Tokak salah satu pengusaha ternama di Blk Padang.

Keberanian ini mereka tunjukkan bahwa sang pengusaha tidak perduli lingkungan serta tidak sampainya pengawasan dari Bapedalda Kota Batam kewilayah pulau terluar yang berbataan langsung dengan wilayah Singapura.

Dengan dukungan masyarakat sadar akan lingkungan yang nota bene sebahagian besar adalah nelayan aktivis LSM Cisha serta pejada pulau Lengkana menghentikan kegiatan sandblasting tersebut pada pukul delapan malam, pekerjaan sand blasting tersebut dibawah supervisi Edy Berry yang merupakan anak pemilik tongkang Kurnia III.
Dilapangan kami melihat secara jelas proses pekerjaan dilaksanakan dan ditemukan para pekerja sibuk memasukkan pasir silika yang akan disemprotkan ke body tongkang Kurnia III.

Peristiwa yang menghancurkan lingkungan ini selanjutnya dilaporkan kepolsek Blk Padang dan anggota polsek turun kelapangan membawa Edy Berry sepenanggung jawab pekerjaan sandblasting ke Polsek Belakang padang.
Aktivist Cisha diwakili Rizaldy Ananda melaporkan ilegal sandblasting kepihak polsek untuk diproses secara hukum berdasarkan Bagaimana dengan hukum yang mengatur? Masalah lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)lalu melaporkan hal tersebut kekapolsek belakang.

Tidak ada komentar: