Sabtu, 11 Oktober 2008

Bapedal Sudah Tutup 12 Shipyard

BATAM - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemko Batam ternyata telah menutup sekitar 12 shipyar yang beroperasi tanpa didukung dengan dokumen yang lengkap dalam kurun waktu setahun.



"Kita ini terus bekerja. Hanya saja penutupan sementara terhadap 12 shipyard yang melanggar tidak pernah diespose," ujar Kepala Bapedal Pemko Batam Dendi Purnomo ketika menerima laporan analisis dari Centrum Independent Social politic and Human right Analisys (Cisha) mengenai lima galangan kapal (shipyard) bermasalah di Batam dengan nomor 042/SP/Cisha-lingkungan/XI/2008 dengan satu berkas berisikan analisis tersebut, Kamis (9/10) sore.

Dia mengatakan kondisi lingkungan Batam bagian pesisiran yang dijadikan galangan kapal sudah sangat memprihatinkan. Dan untuk mengantisipasi 74 pelaku usaha galangan kapal yang beroperasi saat ini, katanya, ada sebahagian yang telah menjadi perhatian khusus dari Bapedal.

"Selama saya menjabat, selain 12 galangan kapal yang sudah diberikan sangsi dengan dilakukan penutupan sementara. Banyak juga galangan kapal yang diberikan sanksi peringatan hingga sanksi keras," katanya.

Namun begitu, lanjutnya, dengan dikeluarkan sanksi yang dikeluarkan untuk puluhan galangan kapal yang melanggar ini belum membuat Bapedal senang dan gembira. Karena sangat disadari, katanya lebih jauh, masih banyak galangan kapal yang beroperasi dengan melakukan pelanggaran.

"Kita akan tindak lanjuti surat dari Cisha ini. Dan tiga dari lima yang dilaporkan Cisha ini adalah shipyard yang menjadi sorotan dari Bapedal," ujarnya. Dia mengatakan dengan laporan mengenai galangan kapal yang bermasalah dari Cisha ini sudah sangat membantu kinerja Bapedal.

Rizaldy Ananda selaku Direktur Eksekutif Cisha ketika memberikan laporan tersebut menyampaikan suatu kekecewaan terhadap beroperasinya PT Putra Tanjung Pura Shipyard (PT PTPS). kekecewaan ini karena, galangan kapal ini telah beroperasi paska dilakukan penutupan sementara oleh Bapedal dengan nomor surat 570/bapedal/PHL/XI/2008.

Rizaldy mengatakan PT PTPS dengan lahan lima hektar ini terlalu memaksakan diri untuk beroperasi. Dan kenekatan untuk beroperasi ini, lanjutnya, PT PTPS merasa pusing dengan birokrasi yang harus dihadapinya. Sejauh ini, tambahnya, dalam memproduksi ini PT PTPS belum dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya kelola Lingkungan (UKL UPL).

"Secara visual perusahaan ini telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam reklamasi juga diduga mekanismenya tidak benar karena tidak ada upaya minimal agar tidak terjadinya pencemaran laut," katanya. (sm/ed)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

seharusnya bapedalda action lebih cepat untuk memeriksa perusahaan yang bermasalah.