Sabtu, 11 Oktober 2008

Belum Punya Amdal, Proyek Harus Dihentikan

BATAM (BP) - Komisi III DPRD Batam dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam meminta PT Citra Semarak Sejati (CSS) untuk menghentikan sementara waktu proyek perataan lahan untuk industri galangan kapal yang mereka kerjakan di kawasan Tanjungundap. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).


Penghentian kegiatan PT CSS itu diajukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Batam, Bapedalda dan LSM Cisha ke Tanjung Gundap, Jumat (30/3) kemarin. ”Proyek ini harus dihentikan, dan baru bisa dilanjutkan kembali setelah mereka melangkapi semua izin dan surat-surat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Reinhard Hutabarat di Tanjungundap,kemarin.

Penghentian sementara waktu, kata Reinhard, agar mereka taat aturan dan tak merusak lingkungan atau lahan hutan bakau yang ada di Tanjung Gundap itu. ”Kami bukannya mau menghambat investasi. Tapi, patuhi dulu aturan yang ada, baru lanjutkan pengerjaannya,” ujarnya.

Muskacharuddin Falagy, bagian Analisa Pengawasan Dampak Lingkungan (APDL) Bapedalda Batam mengakui, proyek perataan lahan di Tanjungundap tak mengantongi Amdal. ”Setahu saya, mereka belum mengurus Amdal ke Bapedalda. Makanya, kami minta mereka mengurus dulu,” tukasnya.

Sementara Pengawas Lapangan PT CSS, Santo yang dikonfirmasi mengatakan, ia tak tahu persis soal surat-surat perizinan pemerataan lahan itu. ”Yang ngurus bukan saya. Saya pengawas di lapangan saja,” ucapnya. (med)

Tidak ada komentar: