Penghentian sementara waktu, kata Reinhard, agar mereka taat aturan dan tak merusak lingkungan atau lahan hutan bakau yang ada di Tanjung Gundap itu. ”Kami bukannya mau menghambat investasi. Tapi, patuhi dulu aturan yang ada, baru lanjutkan pengerjaannya,” ujarnya.
Muskacharuddin Falagy, bagian Analisa Pengawasan Dampak Lingkungan (APDL) Bapedalda Batam mengakui, proyek perataan lahan di Tanjungundap tak mengantongi Amdal. ”Setahu saya, mereka belum mengurus Amdal ke Bapedalda. Makanya, kami minta mereka mengurus dulu,” tukasnya.
Sementara Pengawas Lapangan PT CSS, Santo yang dikonfirmasi mengatakan, ia tak tahu persis soal surat-surat perizinan pemerataan lahan itu. ”Yang ngurus bukan saya. Saya pengawas di lapangan saja,” ucapnya. (med)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar