Sabtu, 11 Oktober 2008

Bapedal Sudah Tutup 12 Shipyard

BATAM - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemko Batam ternyata telah menutup sekitar 12 shipyar yang beroperasi tanpa didukung dengan dokumen yang lengkap dalam kurun waktu setahun.



"Kita ini terus bekerja. Hanya saja penutupan sementara terhadap 12 shipyard yang melanggar tidak pernah diespose," ujar Kepala Bapedal Pemko Batam Dendi Purnomo ketika menerima laporan analisis dari Centrum Independent Social politic and Human right Analisys (Cisha) mengenai lima galangan kapal (shipyard) bermasalah di Batam dengan nomor 042/SP/Cisha-lingkungan/XI/2008 dengan satu berkas berisikan analisis tersebut, Kamis (9/10) sore.

Dia mengatakan kondisi lingkungan Batam bagian pesisiran yang dijadikan galangan kapal sudah sangat memprihatinkan. Dan untuk mengantisipasi 74 pelaku usaha galangan kapal yang beroperasi saat ini, katanya, ada sebahagian yang telah menjadi perhatian khusus dari Bapedal.

"Selama saya menjabat, selain 12 galangan kapal yang sudah diberikan sangsi dengan dilakukan penutupan sementara. Banyak juga galangan kapal yang diberikan sanksi peringatan hingga sanksi keras," katanya.

Namun begitu, lanjutnya, dengan dikeluarkan sanksi yang dikeluarkan untuk puluhan galangan kapal yang melanggar ini belum membuat Bapedal senang dan gembira. Karena sangat disadari, katanya lebih jauh, masih banyak galangan kapal yang beroperasi dengan melakukan pelanggaran.

"Kita akan tindak lanjuti surat dari Cisha ini. Dan tiga dari lima yang dilaporkan Cisha ini adalah shipyard yang menjadi sorotan dari Bapedal," ujarnya. Dia mengatakan dengan laporan mengenai galangan kapal yang bermasalah dari Cisha ini sudah sangat membantu kinerja Bapedal.

Rizaldy Ananda selaku Direktur Eksekutif Cisha ketika memberikan laporan tersebut menyampaikan suatu kekecewaan terhadap beroperasinya PT Putra Tanjung Pura Shipyard (PT PTPS). kekecewaan ini karena, galangan kapal ini telah beroperasi paska dilakukan penutupan sementara oleh Bapedal dengan nomor surat 570/bapedal/PHL/XI/2008.

Rizaldy mengatakan PT PTPS dengan lahan lima hektar ini terlalu memaksakan diri untuk beroperasi. Dan kenekatan untuk beroperasi ini, lanjutnya, PT PTPS merasa pusing dengan birokrasi yang harus dihadapinya. Sejauh ini, tambahnya, dalam memproduksi ini PT PTPS belum dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya kelola Lingkungan (UKL UPL).

"Secara visual perusahaan ini telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam reklamasi juga diduga mekanismenya tidak benar karena tidak ada upaya minimal agar tidak terjadinya pencemaran laut," katanya. (sm/ed)

Ribuan Warga Terpapar dan Cacat Genetik

Senin, 21 Juli 2008 00:03 WIB
BATAM (MI): Tragedi perusakan lingkungan yang berimbas pada kesehatan manusia mencuat lagi di Indonesia. Ribuan warga yang tinggal di pesisir pantai timur Sumatra menderita kelainan kesehatan hingga cacat genetik akibat terkontaminasi zat kimia seperti arsenik dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan industri pertambangan maupun limbah buangan kapal dari luar.


Di beberapa lokasi seperti di Desa Nongsa, Desa Tanjung Uncang, Desa Tanjung Riau, Desa Batam Lestari, dan wilayah pesisir Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, warga menderita berbagai penyakit yang diduga kuat disebabkan zat kimia berbahaya itu. Di wilayah tersebut terdapat industri galangan kapal, elektronik, dan pertambangan.
Warga saat diwawancarai Media Indonesia mengaku sudah bertahun-tahun menderita kulit gatal dan terasa seperti terbakar serta sesak napas. Banyak juga ditemui anak-anak di desa nelayan, di pesisir pantai timur Sumatra, menderita lemah mental (idiot).
Kondisi tersebut memperkuat hasil penelitian yang dilakukan Swiss Federal Institute of Aquatic Science and Technology (SFIAST) yang menyimpulkan perairan pantai timur Sumatra merupakan salah satu kawasan di Asia Tenggara yang paling berisiko terkontaminasi arsenik.
Riset itu menyebutkan di pantai timur Sumatra ditemukan kandungan arsenik berkadar tinggi dan rendah di sumur-sumur penduduk.
Dampak dari arsenik yang dikonsumsi melebihi ambang batas sangat membahayakan kesehatan manusia. Seperti dituturkan, Ahmad, 31, warga Nongsa Baru, yang mengaku sudah beberapa tahun terakhir menderita penyakit kulit aneh. Hampir sekujur kulit di tubuhnya mengelupas.
"Awalnya kami saat melaut melihat gumpalan hitam mirip tumpahan minyak, tetapi baunya menyengat. Karena penasaran kami berenang mendekatinya. Setelah itu badan terasa gatal dan panas terbakar." Hal yang sama juga dialami nelayan lainnya.
Penduduk asli di Rempang Cate, Awaludin, menambahkan, hampir setiap malam dan sudah berlangsung lama, warga di sekitar perkampungan nelayan tersebut melihat aktivitas kapal membuang muatan misterius. "Pernah kami cek, seperti oli bekas hitam dan serbuk besi. Namun, baunya menyengat," katanya.
Ketika menanggapi hal itu, Direktur Centrum of Independent Social Politics & Human Right Analys (CISHA) Rizaldy Ananda menguatkan dugaan bahwa berbagai penyakit warga di sekitar pesisir tersebut disebabkan zat kimia berbahaya seperti arsenik dan merkuri.
Lembaganya bahkan juga menemukan sejumlah bukti ribuan penyandang cacat di daerah Kabupaten Natuna dan Karimun, yang diduga kuat terkontaminasi oleh zat kimia berbahaya itu.
Khusus kecacatan genetika yang ditimbulkan arsenik, sesuai dengan temuan CISHA setelah mengambil sampel dan mendata di Natuna, Batam, dan Karimun, diperkirakan mencapai 2.500 kasus. Di beberapa kawasan, seperti Palmatak, jumlah menyandang cacat di daerah terpencil itu setiap bulannya meningkat hingga 20 orang. Di daerah itu terdapat eksplorasi gas di Laut Cina Selatan oleh perusahaan asing yang beroperasi sejak 1988 hingga sekarang. "Kami juga menemukan masalah kesehatan dengan gejalanya seperti kanker kulit, detak jantung yang tidak normal." Dia menduga selain karena limbah buangan B3 di perairan Kepri, hal itu disebabkan aktivitas penambangan.

Rantai makanan
Di Karimun aktivitas penambangan mulai dari pasir, timah, dan granit hingga saat ini masih berlangsung. Padahal aktivitas seperti itu berpotensi menciptakan wadah bagi limbah penambangan bermutasi dengan tanah, air tanah, dan air laut.
Adapun jenis senyawa kimia yang umum terdapat di Kepri yang didapat dari air dan tanah adalah merkurium (Hg), kadmium (Cd), kromium (Cr), dan timah hitam (Pb) dalam jumlah di atas ambang batas.
Tailing yang langsung dibuang ke laut dengan kedalaman 0-20 meter sangat berbahaya bagi biota laut serta manusia karena dapat berdampak terhadap kesehatan terutama janin dan gangguan fungsi saraf.
Ekosistem laut di Kepri seperti ikan, kerang, dan kepiting sangat mungkin tercemar oleh limbah B3 yang kemudian dikonsumsi manusia yang akhirnya menyebabkan kerusakan genetika seperti cacat mental dan fisik.
Dalam menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Muznir Purba mengatakan hingga sejauh ini pihaknya belum mendapatkan adanya laporan soal kecacatan genetika yang diakibatkan intoksinasi zat kimia berbahaya tersebut. (HK/BY/H-1)

Belum Punya Amdal, Proyek Harus Dihentikan

BATAM (BP) - Komisi III DPRD Batam dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam meminta PT Citra Semarak Sejati (CSS) untuk menghentikan sementara waktu proyek perataan lahan untuk industri galangan kapal yang mereka kerjakan di kawasan Tanjungundap. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).


Penghentian kegiatan PT CSS itu diajukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Batam, Bapedalda dan LSM Cisha ke Tanjung Gundap, Jumat (30/3) kemarin. ”Proyek ini harus dihentikan, dan baru bisa dilanjutkan kembali setelah mereka melangkapi semua izin dan surat-surat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Reinhard Hutabarat di Tanjungundap,kemarin.

Penghentian sementara waktu, kata Reinhard, agar mereka taat aturan dan tak merusak lingkungan atau lahan hutan bakau yang ada di Tanjung Gundap itu. ”Kami bukannya mau menghambat investasi. Tapi, patuhi dulu aturan yang ada, baru lanjutkan pengerjaannya,” ujarnya.

Muskacharuddin Falagy, bagian Analisa Pengawasan Dampak Lingkungan (APDL) Bapedalda Batam mengakui, proyek perataan lahan di Tanjungundap tak mengantongi Amdal. ”Setahu saya, mereka belum mengurus Amdal ke Bapedalda. Makanya, kami minta mereka mengurus dulu,” tukasnya.

Sementara Pengawas Lapangan PT CSS, Santo yang dikonfirmasi mengatakan, ia tak tahu persis soal surat-surat perizinan pemerataan lahan itu. ”Yang ngurus bukan saya. Saya pengawas di lapangan saja,” ucapnya. (med)

SPBU Basecamp Beroperasi Lagi

Sabtu, 20-09-2008 | 00:00:00
BATAM, TRIBUN - Garis polisi yang melintang di SPBU dengan nomor 14.294.707 di Basecamp Batuaji yang diduga terlibat dalam penjualan minyak bersubsidi ke PT Uni Marine Pacifik telah dilepas. Untuk selanjutnya, SPBU yang berdiri di bawah bendera PT Multi Guna Abadi (PT MGA) milik Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana migas), Candra Gozali, tersebut telah beroperasi seperti semula.

“Kita tidak mau menghambat segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Untuk itu kita lepas garis polisi dan dipersilakan untuk beroperasi,” ujar Direskrim Polda Kepri Kombes M Jupri, melalui Kasat II Direskrim Polda Kepri, AKBP Puja Laksana, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/9).


Sebelumnya, garis polisi dipasang setelah SPBU tersebut diduga terlibat dalam penyaluran solar subsidi ke PT Uni Marine Pacifik (PT UMP). Beberapa hari setelah penggerebekan di PT UMP terkait penjualan solar subsidi pada industri, Chandra Ghazali dipanggil ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan, lantaran SPBU tersebut miliknya.


“Pemiliknya Chandra Ghazali, tapi saya tidak tahu apakah dia (Candra Ghazali-red) Ketua Hiswana Migas ataukan bukan,” ujarnya.


Sementara itu, Puja membantah jika Chandra terlibat kasus tersebut dan menjalani pemeriksaan. Lantaran dari pengakuan anak buahnya, ia melakukan hal itu tanpa sepengatahuan manajemen. “Anak buahnya yang mengaku pada kami. Dia datang menjenguk anak buahnya,” ujar Puja.

Simpang siur siapa pemilik SPBU simpangbase camp, coba dikonfirmasikan wartawan ke Chandra Ghazali, namun nomor telepon selular miliknya tidak aktif dan juga pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas.

Sementara itu Direktur Eksekutif LSM Cisha, Rizaldi Ananda, yang mendapat rekomendasi langsung dari Wali Kota Batam untuk mengawasi distribusi minyak tanah mengatakan Pertamina harus menindak tegas SPBU itu. “Minimal sanksinya pengurangan kuota,” tegasnya. (ded)

Beroperasi Tanpa Dokumen Amdal

Selasa, 23-09-2008 | 02:06:23
BATAM,TRIBUN - Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemko Batam menutup sementara operasional Putra Tanjung Pura Shipyard, Tanjung Uncang, Senin (22/8). Selama beroperasi, perusahaan galangan kapal ini belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).



“Kami meminta kepada perusahaan ini ditutup untuk sementara waktu. Karena dari penjelasan melalui perwakilan pemilik perusahaan ternyata dokumen Amdalnya belum ada,” kata Muskaharuddin, staf Bapedal Pemko Batam.

Mencuatnya kasus ini setelah puluhan nelayan dan LSM Cisha Indonesia berunjukrasa. Mereka khawatir operasional perusahaan akan merusak lingkungan.
Bapedal sudah dua kali berusaha untuk mepertanyakan mengenai amdal Putra Tanjung Pura Shipyard. Namun selama dua kali pula, lanjutnya, pemilik maupun perwakilan perusahaan tidak ada yang bisa ditemukan.

“Kitapun sudah berusaha untuk menanyakan. Tetapi perusahaan selalu lari. Saat ini terbukti sudah tidak ada amdalnya,” ujarnya.

Seorang perwakilan perusahaan mengakui operasional perusahaan tidak diikuti dengan Amdal. “Kita masih mengurusnya. Mungkin dalam minggu ini keluar,” ujarnya singkat.

Aktivitas reklamasi terjadi dengan menimbun bakau. Bahkan muara sungai hanya tinggal berbentuk parit-parit.
“Perusahaan harus bertanggung-jawab terhadap kehidupan nelayan yang semakin kesulitan,” ujar Rizaldi, perwakilan Cisha Indonesia.

Dia mengatakan reklamasi pantai yang terjadi di sepanjang pantai pulau Batam telah melewati batas terutama di wilayah selat Bulang dimulai dari Tanjung Gundap hingga Sekupang.

Menurutnya, perubahan bentang alam di luar ambang batas telah dilakukan oleh perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang shipyard.
Dijelaskannya sungai dan muara sungai diciptakan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta lingkungan, salah satunya merupakan media bagi jasad renik, tempat berkembang biakn ikan, udang, kerang-kerangan serta ratusan biota.

Dan dan yang paling penting, tambahnya, sungai tempat mencari nafkah para nelayan yang menghidupi keluarga.
“Bahkan terdapat ratusan ribu pohon bakau sebagai daearah penyangga polusi dari industri shipyard yang ada. Daerah yang ditimbun sekarang ini juga tempat bergantung ribuan manusia dari Pulau Air, Seraya, Pulau Labu, Dapur 12 dan masyarakat nelayan lainnya. Namun sekarang ini tempat tersebut hanya menguntungkan segelintir orang yaitu pemilik shipyard,” tegas Rizaldy.(ded)

Minggu, 05 Oktober 2008

SAND BLASTING DIPULAU TERLUAR

Belakang Padang-Sandblasting telah menjadi hal yang tak asing lagi di Batam, pencemaran terjadi hampir di seluruh pelosok pulau Batam. Mulai dari Batu Merah, Kabil, Batu Besar, di sepanjang selat Bulang serta tanjung uncang.


Hal itu dapat saj terjadi karena pekerjaan dan daerah tersebut memang dikhusukan untuk shipyard dan ship building, tetapi hal itu menjadi aneh bila proses sand blasting tongkang dilakukan di pulau-pulau kecil yang ada di Wilayah Kota Batam.
Hal ini terjadi saat tim Aktivist LSM Cisha mendapat laporan dari masyarakat RT 03 Rw 04 kelurahan Belakang Padang bahwa telah terjadi sand blasting di Pulau Lengkana kecamatan Belakang Padang tanggal 4 Oktober 2008 jam 5 sore.
Pulau Lengkana dengan luas hampir 49 ha menurut Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Batam merupakan kawasan pariwisata.Pulau tersebut merupakan pos pemantauan lingkungan aktivis LSM CISHA dalam mengawasi pencurian pasir laut serta sebagai rute akhir perjalanan boat aktivist dari berlayar memantau lingkungan dari selat bulang.
Kejadian ini memang sudah direkayasa dari pemilik Tongkang Kurnia III dengan ukuran 100 feet milik Tokak salah satu pengusaha ternama di Blk Padang.

Keberanian ini mereka tunjukkan bahwa sang pengusaha tidak perduli lingkungan serta tidak sampainya pengawasan dari Bapedalda Kota Batam kewilayah pulau terluar yang berbataan langsung dengan wilayah Singapura.

Dengan dukungan masyarakat sadar akan lingkungan yang nota bene sebahagian besar adalah nelayan aktivis LSM Cisha serta pejada pulau Lengkana menghentikan kegiatan sandblasting tersebut pada pukul delapan malam, pekerjaan sand blasting tersebut dibawah supervisi Edy Berry yang merupakan anak pemilik tongkang Kurnia III.
Dilapangan kami melihat secara jelas proses pekerjaan dilaksanakan dan ditemukan para pekerja sibuk memasukkan pasir silika yang akan disemprotkan ke body tongkang Kurnia III.

Peristiwa yang menghancurkan lingkungan ini selanjutnya dilaporkan kepolsek Blk Padang dan anggota polsek turun kelapangan membawa Edy Berry sepenanggung jawab pekerjaan sandblasting ke Polsek Belakang padang.
Aktivist Cisha diwakili Rizaldy Ananda melaporkan ilegal sandblasting kepihak polsek untuk diproses secara hukum berdasarkan Bagaimana dengan hukum yang mengatur? Masalah lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)lalu melaporkan hal tersebut kekapolsek belakang.

Jumat, 03 Oktober 2008

REVOLUSI LINGKUNGAN


By Rizaldy Ananda
Dir eksekutif Cisha Indonesia

Reklamasi pantai yang terjadi dipanjang pantai pulau Batam telah melewati batas terutama diwilayah selat bulang dimulai dari tg gundap s/d sekupang P Batam.
Menurut pantauan kami perubahan bentang alam diluar ambang batas telah dilakukan oleh

perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang shipyard.
Penutupan alur sungai tukang serta penyempitan sungai Tukang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah malakukan tindakan melawan hukum yang didukung oleh aparat-aparat, tokoh yang berpola perusak lingkungan.

Kegiatan Reklamasi Sawang Mandiri Shipyard dan Putra Tg Pura Shipyard jelas dan sudah terbukti secara fakta dilapangan melakukan penimbunan bakau yang paling miris muara sungai hanya tinggal berbentuk parit parit layaknya di perkotaan
Fungsi Sungai

Sungai dan muara sungai diciptakan tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta lingkungan, salah satunya merupakan media bagi jasad renik, tempat berkembang biaknya ikan, udang, kerang kerangan serta ratusan biota laut serta darat, dan yang paling penting sungai merupakan tempat mencari nafkah para nelayan yang menghidupi keluarga serta membangun kelompok-kelompok social untuk hidup maju serta berkembang.
Bantaran sungai yang ditumbuhi bakau juga merupakan penetralisir dari toksin-toksin berbahaya yang akan mencemari air tanah dari laut atau dari darat kelaut
Bila kita kaji lebih jauh sungai Tukang dan Sungai Kopek yang sekarang ini ditimbun oleh dua perusahaan shipyard meliputi luas mencapai 15 ha dimana dahulunya mengandung ribuan malah jutaan bibit udang ikan kerang kerangan serta biota jasat renik laut lainya, disana juaga terdapat ratusan ribu pohon bakau sebagai daearah penyangga polusi dari industri shipyard yang ada.
Daerah yang ditimbun sekarang ini juga tempat bergantung ribuan manusia dari pulau air, seraya, p labu, dapur 12 dan masyrakat nelayan lainnya namun sekarang ini tempat tersebut hanya menguntung segelintir orang yaitu pemilik shipyard tersebut.

Mengapa Kami Marah.
Pantauan Cisha selama kurun waktu dua tahun membuktikan pemerintah dibawah koordinasi Kabapedalda yang mempunyai Tupoksi dalam mencegah kerusakan ekosistem tidak bekerja dan berbuat walau dalam tingkatan minimal sekalipun, himbauan baik secara resmi, tatap muka, via pers dan bermacam cara lain tetap besikap tidak mau tahu dan menganggap kejahatan lingkungan yang terjadi merupakan hal yang biasa-biasa saja.
Apakah mereka menerima gratifikasi dari pengusaha tentunya mereka akan kuat-kuat membantah yang pasti Kabapedal da kota Batam harus bertanggung jawab, atau bila tidak mampu lebih baik mengundurkan diri untuk menjaga gejolak social yang lebih tinggi.

Tuntutan kami
Secara turun temurun sungai tersebut telah menjaga ekosistem yang menguntungkan ribuan manusia sebagai pemanfaat sehingga sungai telah menjadi cagar budaya tak tertulis bagi masyarakat setempat , maka sebagai aktifis lingkungan kami mendesak kepada pemerintah untuk segera :
1. Merehabilitasi kembali lingkungan sei Tukang dan sei Kopek kebentuk semula.
2. Meminta kepada pemerintah daerah agar membawa hal ini kejalur hukum apabila kedua perusahaan tersebut apabila tidak ada izin serta melakukan pekerjaan sebelum izin dikeluarkan otoritas pemerintahan daerah dan pusat.
3. Membebankan kepada kedua pengusaha tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada 200 (dua ratus) kepala keluarga yang telah memanfaat kan sungai tersebut secara turun temurun dengan perincian

(Jumlah KK X Hasil pendapatan Perhari X 730 hari)
200 X Rp 50.000 X 730
= 7,3 Milyar Rupiah
(tujuh koma tiga milyar rupiah)
4. Meminta kepada saudara Dendi Purnomo untuk mundur dari kabepedalda

Penjelasan tuntutan

1.Rehabilitasi lingkungan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku seperti persentasi berimbang meliputi biota, tumbuh-tumbuhan yang selama ini terkandung dikawasan sei Tukang dan Sei Kopek, termasuk penyembuhan trauma yang selama ini diderita masyarakat pengguna dan pemanfaat kedua sungai tersebut. Trauma masyarakat berupa berupa penegakan hokum menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan peribadi, setiap nelayan yang memasuki wilayah perairan tersebut terintimidasai oleh oknum.
2.Informasi yang kami dapatkan dari dua instansi yang berwenang seperti KP2 dan Bapedalda kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin sebelum melakukan reklamasi pantai dan sungai, kalaupun ada tentunya kita bisa mengetahui bahwa izin dibuat setelah proyek reklamasi selesai dilaksanakan, untuk itu pemerintah serta instansi penegak hokum diminta untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hal tersebut
3.Proses perubahan bentang alam Sei Tukang dan Sei Kopek dalam masa dua tahun ini tentunya mengorbankan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang dan pendek. Keruhnya air laut akibat dumping serta penutupan dan penyempitan kedua sungai tersebut mengakibatkan mata pencaharian nelayan menurun secara derastis dalam masa dua tahun ini
4.Sebagai pilar terdepan menjaga lingkungan agar berkesinambungan tentunya instansi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedal kota Batam mempunyai tanggung jawab moral terhadap kerusakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berdiri disepanjang perairan selat Bulang, kerusakan yang terjadi karenah lemahnya seorang ka Bapedalda dalam menyikapi kerusakan yang terjadi dan berdampak terhadap di boikotnya produk industri Batam didunia international .
Penutup
Kerusakan yang terjadi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat terutama di instasi pemerintah, apabila pemerintah telah melakukan koloborasi untuk memperkosa lingkungan dengan merubah bentang alam di muka bumi ini khususnya di Pulau Batam demi segelintir orang serta mengorbankan kepentingan masyarakat secara luas hanya ada satu jalan pintas atas ketermuakan kita terhadap hal ini “ Revolusi Lingkungan” mari kampanyekan Boikot international terhadap produk Shipyard yang ada di Batam

Kamis, 02 Oktober 2008

LIMBAH PENGUSAHA SINGAPURA DITANAM DI BATAM II


Berdasarkan kajian dan hitungan yang sangat sederhana pembuktian jumlah 300 ton limbah allumunium powder yang dibuang setiap bulan di Batam merupakan fakta yang tidak terbantahkan, kami melihat modus operandi dari para pengusaha peleburan allumunium melihat celah untuk membuang sampah inidustri mereka ke media lingkungan yang ada di Pulau Batam.
Dari beberapa titik yang kami amati terdapat lebih 300 ton berada di daerah sagulung dan tanjung uncang hanya saja lokasi pembuangan telah dirapikan dengan kamuflase cut & fiil lahan, biasanya pembuangan memilih lokasi kontur tanah yang berlembah dan berawa-rawa, para pengusaha menyuap para pengawas proyek agar mereka mau menanam kan limbah mereka di lokasi yang diawasi malah menyediakan peralatan berat agar lembah yang ada limbahnya di uruk segera mungkin.

Modus operandi lainnya para pengusaha peleburan memilih lokasi peleburan di daerah yang sangat becek dan berawa, agar debu hasil peleburan dapat digunakan sebagai bahan timbunan jalan halaman depan dan belakang sehingga kokasi tersebut menjadi rapi.


PELEBURAN ALLUMUNIUM KATEGORI BERACUN

Dalam proses peleburan Allumunium terdapat berbagai macam proses pencemaran apabila tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, partikel yang terlepas keudara saat peleburan mengandung logam berat serta tar residu carbon yang sangat berbahaya bagi paru-paru. Bila pipa cerobong tidak memiliki saringan udara yang baik maka 15% zat carbon yang sangat berbahaya akan mencemari udara dilokasi dan sekitar dalam radius berkilo-kilo meter jauhnya sesuai dengan kekuatan serta direction angin berhembus.
Residu proses peleburan (slag dan dross) juga mengandung logam berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, apabila terkontaminasi dengan dengan air bawah tanah serta permukaan maka slug dan dros tersebut akan bereaksi mengeluarkan gas amoniak,

SOLUSI DEMI PENYELAMATAN LINGKUNGAN.
Sudah seharusnya pemerintah dan kita sebagai aktivist mensosialisasikan bahaya yang akan muncul didepan generasi yang akan datang, selain itu dilakukan pembenahan-pembenahan agar para pengusaha yang terlibat dalam bisnis peleburan allumunium memahami negatif effeck terhadap kelakuan yang mereka buat.
Reward & Funishment harus dilakukan pemberian apresiasi terhadap pengusaha yang ramah lingkungan serta menikuti prosedur ambang batas harus dilakukan,pengurusan dokumen UPL dan UKL yang cepat dan dapat dipenuhi merupakan salah satu reward yang harus mereka terima, selain insentive lainya, sedangkan penghukuman dilakukan bagi pengusaha yang bejat telah memperkosa lingkungan generasi akan datang, kita seharusnya tidak menerima investor degil yang mencintai rupiah dengan mengorbankan lingkungan, dan kita tidak butuh mereka.
Tetapi sebelum melakukan funisment mereka harus melakukan rehabilitasi lingkungan yang mereka cemari dengan melakukan sita jamin asset mereka.
Tindakan diatas merupakan sebuah solusi yang apik dan dikemas sebagai salah satu brand immage bagi investor.
(Selesai)
Rizaldy Ananda
Aktivis CISHA INDONESIA