Senin, 29 September 2008

LIMBAH PENGUSAHA SINGAPURA DITANAM DI BATAM

PELEBURAN ALLUMUNIUM MEJADI CALO LIMBAH

PABRIK PELEBURAN ALLUMUNIUM KEDOK TRANSFER LIMBAH SINGAPURA I

BATAM - Modus operandi transfer limbah dari Singapura untuk ditimbun di Batam terkamuflase dengan sangat rapi dan canggih.
Limbah-limbah dulu yang sangat memusingkan Singapore ternyata dapat kembali ditempatkan di Batam dengan jalan diolah kembali, secara bisnis ini sangat menguntungkan kedua belah pihak satu sisi pengusaha Singapura tidak dipusingkan dengan biaya mahal serta ketatnya peraturan-peraturan pengolahan limbah di Singapura sedangkan pengusaha di Batam masih mendapat nilai ekonomis dari limbah-limbah yang dikirim ke Batam


Berdasarkan pengamatan serta fakta yang ada dilapangan kami menemukan bebrapa peleburan allumunium yang ada di Batam centre, dapur 12 dan kp. Becek melakukan praktek pengolahan limbah dari singapura berbentuk allumunium dross dengan bentuk bongkahan hasil peleburan allumunium dari singapura dan malaysia dengan kadar 66% allumunium yang dilarang sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 Pasal 53 yang menyatakan :
1 Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3.
2 Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Indonesia dengan tujuan transit, wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
3 Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Republik Indonesia wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Namun demikian bahan baku untuk peleburan allumunium bebrbentuk dross masih terus dipasok ke peleburan almunium yang ada di Batam, tanpa ada yang bisa mencegah karena kurangnya SDM setiap instansi yang berwenang

TANAH BATAM TERKONTAMINASI LIMBAH PELEBURAN ALLUMUNIUM

Jumlah dros yang masuk keBatam memang tidak bisa kita ketahui namun secara fakta dan analisa Tim monitoring Cisha didapati jumlah yang sangat fantastis dan tidak terdeteksi oleh pemerintah

Menurut data yang ada kami menjumpai 4 (unit) peleburan yang aktif dan tanpa izin yang lengkap sesuai dengan Peraturan pemerintah yang berlaku seperti dokumen UPL UKL, dokumen pemanpaatan limbah apabila ada pun mereka tetap melanggar karena tidak pernah kami temukan hasil sisa hasil usaha peleburan dikirim ke penampungan Limbah B3 yang ada di Kabil.

Data yang ada kami menemukan rata-rata setiap pabrik mempunyai tanur tempap peleburan 3 (Tiga) unit masing-masing unit dapat melebur 500 kg dross menjadi allumunium ingot dalam kurun waktu 2 (dua) jam setiap melebur.
Rata-rata mereka berproduksi selama 12 jam setiap hari tanpa mengenal libur.

4(pabrik) X 3 (tanur) = 12 tanur
12 jam / 2 jam (setiap proses peleburan)= 6 proses
(12 tanur X 6 proses) = 72 proses peleburan
Setiap proses 500 kg Allumunium dross
Dross allumunium/kg = 6,5 ons allumunium 99,99%
Dross Allumunium/Kg menghasilkan limbah = 3,5 0ns ( Logam dan logam berat terutama Cr,Sianida,Fluorida, feno, nitrat, Residu asam)
data pp no 18 thn 1999 .
Total dross yang diolah

72 proses X 500 Kg Droos = 36.000 kg / hari (36 ton/Hari)

Mengghasilkan allumunium Ingot 99,99%
36 ton X 65% = 23,4ton/ hari

Menghasilkan limbah sebanyak
36 ton X 35% = 12.6ton/hari

Jumlah yang sangat fantastis dan rasanya tidak mungkin terjadi limbah yang mencapai 378 ton perbulan tidak diketemukan dan terendus oleh aparat dan instansi serta aktifis lsm.

HASIL PENELUSURAN AKTIFIS LSM

Pembuktian terjadi atas analisa diatas setelah kami menemukan beberapa bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan di publik.
(Bersambung)

Tidak ada komentar: