
By Rizaldy Ananda
Dir eksekutif Cisha Indonesia
Reklamasi pantai yang terjadi dipanjang pantai pulau Batam telah melewati batas terutama diwilayah selat bulang dimulai dari tg gundap s/d sekupang P Batam.
Menurut pantauan kami perubahan bentang alam diluar ambang batas telah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang shipyard.
Penutupan alur sungai tukang serta penyempitan sungai Tukang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah malakukan tindakan melawan hukum yang didukung oleh aparat-aparat, tokoh yang berpola perusak lingkungan.
Kegiatan Reklamasi Sawang Mandiri Shipyard dan Putra Tg Pura Shipyard jelas dan sudah terbukti secara fakta dilapangan melakukan penimbunan bakau yang paling miris muara sungai hanya tinggal berbentuk parit parit layaknya di perkotaan
Fungsi Sungai
Sungai dan muara sungai diciptakan tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta lingkungan, salah satunya merupakan media bagi jasad renik, tempat berkembang biaknya ikan, udang, kerang kerangan serta ratusan biota laut serta darat, dan yang paling penting sungai merupakan tempat mencari nafkah para nelayan yang menghidupi keluarga serta membangun kelompok-kelompok social untuk hidup maju serta berkembang.
Bantaran sungai yang ditumbuhi bakau juga merupakan penetralisir dari toksin-toksin berbahaya yang akan mencemari air tanah dari laut atau dari darat kelaut
Bila kita kaji lebih jauh sungai Tukang dan Sungai Kopek yang sekarang ini ditimbun oleh dua perusahaan shipyard meliputi luas mencapai 15 ha dimana dahulunya mengandung ribuan malah jutaan bibit udang ikan kerang kerangan serta biota jasat renik laut lainya, disana juaga terdapat ratusan ribu pohon bakau sebagai daearah penyangga polusi dari industri shipyard yang ada.
Daerah yang ditimbun sekarang ini juga tempat bergantung ribuan manusia dari pulau air, seraya, p labu, dapur 12 dan masyrakat nelayan lainnya namun sekarang ini tempat tersebut hanya menguntung segelintir orang yaitu pemilik shipyard tersebut.
Mengapa Kami Marah.
Pantauan Cisha selama kurun waktu dua tahun membuktikan pemerintah dibawah koordinasi Kabapedalda yang mempunyai Tupoksi dalam mencegah kerusakan ekosistem tidak bekerja dan berbuat walau dalam tingkatan minimal sekalipun, himbauan baik secara resmi, tatap muka, via pers dan bermacam cara lain tetap besikap tidak mau tahu dan menganggap kejahatan lingkungan yang terjadi merupakan hal yang biasa-biasa saja.
Apakah mereka menerima gratifikasi dari pengusaha tentunya mereka akan kuat-kuat membantah yang pasti Kabapedal da kota Batam harus bertanggung jawab, atau bila tidak mampu lebih baik mengundurkan diri untuk menjaga gejolak social yang lebih tinggi.
Tuntutan kami
Secara turun temurun sungai tersebut telah menjaga ekosistem yang menguntungkan ribuan manusia sebagai pemanfaat sehingga sungai telah menjadi cagar budaya tak tertulis bagi masyarakat setempat , maka sebagai aktifis lingkungan kami mendesak kepada pemerintah untuk segera :
1. Merehabilitasi kembali lingkungan sei Tukang dan sei Kopek kebentuk semula.
2. Meminta kepada pemerintah daerah agar membawa hal ini kejalur hukum apabila kedua perusahaan tersebut apabila tidak ada izin serta melakukan pekerjaan sebelum izin dikeluarkan otoritas pemerintahan daerah dan pusat.
3. Membebankan kepada kedua pengusaha tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada 200 (dua ratus) kepala keluarga yang telah memanfaat kan sungai tersebut secara turun temurun dengan perincian
(Jumlah KK X Hasil pendapatan Perhari X 730 hari)
200 X Rp 50.000 X 730
= 7,3 Milyar Rupiah
(tujuh koma tiga milyar rupiah)
4. Meminta kepada saudara Dendi Purnomo untuk mundur dari kabepedalda
Penjelasan tuntutan
1.Rehabilitasi lingkungan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku seperti persentasi berimbang meliputi biota, tumbuh-tumbuhan yang selama ini terkandung dikawasan sei Tukang dan Sei Kopek, termasuk penyembuhan trauma yang selama ini diderita masyarakat pengguna dan pemanfaat kedua sungai tersebut. Trauma masyarakat berupa berupa penegakan hokum menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan peribadi, setiap nelayan yang memasuki wilayah perairan tersebut terintimidasai oleh oknum.
2.Informasi yang kami dapatkan dari dua instansi yang berwenang seperti KP2 dan Bapedalda kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin sebelum melakukan reklamasi pantai dan sungai, kalaupun ada tentunya kita bisa mengetahui bahwa izin dibuat setelah proyek reklamasi selesai dilaksanakan, untuk itu pemerintah serta instansi penegak hokum diminta untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hal tersebut
3.Proses perubahan bentang alam Sei Tukang dan Sei Kopek dalam masa dua tahun ini tentunya mengorbankan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang dan pendek. Keruhnya air laut akibat dumping serta penutupan dan penyempitan kedua sungai tersebut mengakibatkan mata pencaharian nelayan menurun secara derastis dalam masa dua tahun ini
4.Sebagai pilar terdepan menjaga lingkungan agar berkesinambungan tentunya instansi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedal kota Batam mempunyai tanggung jawab moral terhadap kerusakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berdiri disepanjang perairan selat Bulang, kerusakan yang terjadi karenah lemahnya seorang ka Bapedalda dalam menyikapi kerusakan yang terjadi dan berdampak terhadap di boikotnya produk industri Batam didunia international .
Penutup
Kerusakan yang terjadi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat terutama di instasi pemerintah, apabila pemerintah telah melakukan koloborasi untuk memperkosa lingkungan dengan merubah bentang alam di muka bumi ini khususnya di Pulau Batam demi segelintir orang serta mengorbankan kepentingan masyarakat secara luas hanya ada satu jalan pintas atas ketermuakan kita terhadap hal ini “ Revolusi Lingkungan” mari kampanyekan Boikot international terhadap produk Shipyard yang ada di Batam





Tidak ada komentar:
Posting Komentar