Selasa, 02 September 2008

Usaha loundry sebagai penyumbang pencemaran terbesar di Batam

Analisa
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT SISA HASIL USAHA PRODUKSI INDUSTRI DI PULAU BATAM-PROP KEPRI



Pembukaan

Pertumbuhan dunia industri baik dari segi industri berat medium serta industri ringan lainya di pulau Batam membawa dampak positif dan negative.
Pertumbuhan sector jasa dibidang pencucian pakaian juga mendapat peluang besar dan berkembang, didukung pangsa pasar jasa perhotelan dan jasa lain pengguna loundry.

Pencemaran wilayah pantai dan air tanah dan permukaan di pulau Batam tak luput dari sumbangan pencemaran dari perusahaan loundry

Jasa Loundry

Dibagi dalam 3 (tiga)

Modern
Dimana usaha pencucian kain yang dijalankan seluruhnya menggunakan mesin dari mulai pencucian penyetrikaan sampai dengan penyusunan linen yang sudah siap dicuci
Sedangkan mesin yang digunakan meliputi washing mesin, iron rolling, steam flat iron mesin, washer extractor, dryer mesin

Semi Modern
Usaha yang dijalankan menggunakan tenaga manusia dan alam dalam proses pencucian rata-rata perusahaan jenis ini tidak mempunyai dryer mesin ,washing extractor dan peralatan yang diatas kecuali setrikaan dan washing mesin.
Usaha ini masih mengandalkan sinar matahari untuk pengeringan dan mengandalkan tangan-tangan manusia 60% persen kerja loundry

Tradisional
Usaha ini masih banyak sekali dijalankan, mereka hanya mengandalkan tenaga kerja manusia dan sinar matahari dalam proses loundry.

Selanjutnya kami akan mengambil sample loundry modern di pulau Batam yaitu CV. Loundry Ana yang berlokasi di Kp. Utama

Analisa Loundry Ana Pemakai air

CV. Loundry Ana memiliki
Washing Machine kapasitas 200 kg per proses sebanyak 8 ( delapa) unit.
Proses cuci dan bilas 30 menit per proses
Operasi mesin delapan jam (09.00 wibs/d 18.00wib)
Pemakaian air 400 liter per washing mesin setiap proses cuci bilas.

Estimasi total pemakaian air per hari

(8 unit mesin X 16 prose cuci bilas) X 400 liter
1000 liter

128 X 400 liter
1000 ltr
= 51.2 m3/hari
=1.536 m3/ bulan
Catatan : Loundry Ana terus berproduksi tanpa dibatasi hari libur karena jasa pariwisata perhotelan juga tidak pernah libur di Batam.

Analisa Pemakaian Bahan Kimia
Ditergen
1 ltr air:0,63 gr (ditergen}
1.536.000 X 0.63 Gr
= 967.680 gr ditergen (967.68 kg)
Pemutih (bleaching)
30 ltr air : 10 ml Bleaching
(1.536.000/30ltr air)X10 ml bleaching
=512.000 ml atau 512 liter bleaching/bulan

Selain menggunakan bahan kimia diatas yang kesuluruhannya larut dan dibuang keselokan yang bermuara di tg uma usaha loundri ini juga mengandung bahan berupa Dirt / Soil Kotoran.

Sebagai Penghasil Limbah Berbahaya

Limbah domestik mengandung zat Total Suspendit Solid (TSS), Ferum (Fe), dan
Mangan (Mn).

DIRT / SOIL / KOTORAN

Kotoran (Dirt) adalah benda yang tidak diharapkan pada textile atau permukaan lainnya. Kotoran ini biasanya terdiri dari gabungan beberapa komponen, tergantung dari jenis dan pemakaian dari kain tsb, misalnya:
§ Kotoran pada pakaian dalam (underwear) dan bed linen, umumnya adalah keringat, lemak (skin fat), protein dan urine.
§ Kotoran pada hospital (rumah sakit) laundry umumnya mengandung darah, obat, salep (ointment) dan juga kotoran manusia (faeces).


Usaha Loundry sebagai salah satu pencemaran air tanah dan kawasan pantai di Batam.
Dilihat dari sample yang diambil dilokasi CV Loundry Ana bertempat di Kp. Utama Batam terdapat kandungan bahan yang tergabung dalam klasifikasi ditergent melebihi ambang batas 0.10 ml/liter air yang akan mengakibatkan pencemaran sumber air tanah serta terpapaparnya biota laut serta manusia oleh zat Total Suspendit Solid (TSS), Ferum (Fe), Mangan (Mn,Cadmium (cd), Sampai Arsenic (As, khusus untuk arsenic kami mencurigai air permukaan dan bawah tanah yang berada dilokasi telah terpapar oleh arsen.

Usaha Loundry Ana harus ditindak tegas.
Berdasarkan pantauan dilapangan serta fakta uji laboratorium yang dilakukan ternyata usaha loundry yang menghasilkan limbah industry berupa ditergen tidak memiliki
IPAL (instalasi pengelolaan air limbah)
Berlokasi dikawasan perkampungan(perumahan) yang padat penduduknya
Menggunakan Air tanah (sumur Bor) tanpa izin dan tidak diawasi sebagai bahan baku pencucian.
Tidak mempunyai rancangan pengelolaan lingkungan

Peraturan dan UU yang dilanggar.

UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan
UU No 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya beracun
Tindak pidana Perindustrian Pasal 24 uu RI No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian


Kesimpulan sementara

* Menurut data yang ada ditemukan hampir 20 unit usaha loundry dengan klasifikasi seperti Cv Loundry Ana yang perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah kota Batam, diduga perusahaan sejenis 50%nya tidak mengikuti pengelolang lingkungan yang berlaku berdasarkan perda maupun uu lingkungan hidup yang berlaku.
* Disinyalir 20 ton limbah ditergent yang terlarut dalam air mencemari kawasan Batam darat maupun pesisir .
* Adanya pemakaian air permukaan dan air bawah tanah tanpa kontrol oleh sebahagian besar loundry tersebut.
* Perlu tindakan segera mungking dari instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum terhadap Loundry Ana sehingga perusahaa sejenis akan mengikuti peraturan yang berlaku.


Demikian analisa sementara dari Lsm cisha dalam rangka uji materi terhadap pembuktian terpaparnya biota laut dan air tanah oleh limbah b3 termasuk arsenic di propinsi Kepri.

Tidak ada komentar: